Lurah Sidomulyo Barat Terjaring OTT Puluhan Juta, Wali Kota Firdaus: Saya Kecewa, Jadi Pertanggungjawabkan 

Lurah Sidomulyo Barat Terjaring OTT Puluhan Juta, Wali Kota Firdaus: Saya Kecewa, Jadi Pertanggungjawabkan 
Oknum Lurah Sidomulyo Barat yang diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti saat pemeriksaan.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Walikota Pekanbaru, DR. Firdaus MT mengaku kecewa terkait perilaku oknum Lurah Sidomulyo Barat yang tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap warga dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah.

Kekesalan dan rasa kecewa itu disampaikan Firdaus saat ditemui wartawan Jumat (30/11/2018) pagi tadi.

''Ya, saya sangat kecewa. Tidak selayaknya,'' ungkap Firdaus singkat dengan raut wajah kesal.

Dikatakan Firdaus, pihaknya memang sudah mengetahui informasi tentang penangkapan tersebut pada Kamis (29/11/2018) sore lalu. 

''Ya, saya sudah pelajari, saya ikuti perkembangannya dan saya pikir karena sudah berbuat, harus bertanggung jawab,'' ungkap Firdaus.

''Saya juga  baca kronologis dari pihak kepolisian, jadi sebenarnya jelas sekali, apa yang dilakukan oleh oknum lurah ini  tidak sesuai dengan kewenangannya sebagai lurah,'' imbuh dia lagi.

Karena itulah, Firdaus mengingatkan seluruh lurah yng ada untuk menjadikan ini sebagai pelajaran. ''Jangan mengerjakan yang tidak ada aturannya, jangan bermain-main, apalgi sampai memeras warga dalam berurusan. Saya ingatkan ini, karena mereka itu ujung tombak pelayanan pemerintah kota. Kalau sudah rusak begitu, akan merusak citra pemerintah kota. Mereka harusnya menjadi pelayan, jadi harus melayani dengan baik,'' beber dia lagi.

Firdaus pada kesempatan itu juga membantah kalau praktik nakal oknum lurah tersebut sebagai bentuk lemahnya pola rekturmen calon lurah. ''Bukan, itu bukan soal itu. Tapi ini soal integritas dalam tugas dan karakter,'' tegas Firdaus. 

''Kita ingatkan lagi, jangan ada lagi yang seperti ini, karena merusak citra pelayanan di Kota Pekanbaru. Ini bukan kesalahan dalam memilih pejabat yang akan didudukkan,'' tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Saber Pungli Polda Riau menangkap Oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru berinisial Rai (37) di salah satu kedai kopi di Jalan Sorkarno-Hatta, Rabu (28/11/2018) sore karena tuduhan melakukan pemerasan dalam pengurusan surat tanah.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp10 juta di jok motor sang lurah. Namun, ternyata uang tersebut masih berkaitan dengan uang sebesar Rp23 juta yang sudah diterima sebelumnya dari pemilik tanah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index